Sejalan dengan visi, misi, dan nilai perusahaan, Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan budaya integritas dalam perusahaan dan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – “GCG”). Salah satunya dengan menyusun mekanisme pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistle Blowing System – “WBS”) terhadap peraturan dan kebijakan maupun nilai-nilai Perusahaan.
Penerapan WBS ini diharapkan dapat menjadi alat dalam mendeteksi dan menangani dugaan pelanggaran serta mencegah kerugian di dalam perseroan. Hal ini sesuai dengan Kode Perilaku dan Peraturan Perusahaan dimana karyawan wajib melaporkan dugaan pelanggaran. Sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap perbaikan berkelanjutan dan perilaku etis, perusahaan juga melarang tindakan pembalasan dan berkomitmen memberikan pelindungan kepada pelapor serta pihak lain yang terlibat dalam proses pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya WBS ini pula, Perseroan dapat memiliki keunggulan daya saing dan mampu memberikan nilai tambah bagi Perseroan, Pemegang Saham, dan Pemangku kepentingan lainnya. WBS ini akan menjaga kepercayaan para stakeholder pada Perusahaan, sehingga mendorong bisnis dan citra perusahaan untuk tumbuh bersama.